oleh: Ishak Ngeljaratan
Isu topikal tentangl link and match programme, yang dijalankan oleh sejumlah universitas atau lembaga perguruan tinggi negeri dan swasta di tanah air, masih dipermasalahkan. Isu ini semakin bermasalah seiring dengan isu badan hukum pendidikan (BHP). Bagaimanakah acuan program demikian dilakukan dan apa pula hasil atau out-putnya yang diharapkan masih tetap menuai kritik. Isu ini menjadi isu bermasalah jika dikaitkan dengan tujuan pendidikan tinggi yang menempatkan manusia, yaitu para peserta didik, sebagai manusia seutuhnya yang menjadi sasaran pendidikan dan pengajaran.
Isi atau muatan di dalam pendidikan dan pengajaran adalah nilai-nilai yang mengandung berbagai jenis kebenaran universal (universal truths), baik yang dikandung oleh ajaran-ajaran agama dan budaya, maupun yang dikembangkan di dalam ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) sebagai unsur utama yang paling dinamis serta mengedepan dari seluruh unsur kebudayaan.
Keutuhan manusia mencakup manusia lahir (corpus) dan batin (mens) dalam wujud mens sana in corpore sano, jiwa sehat dalam badan yang sehat sebagai individu (individuum = berarti kesatuan terbagikan) sehat yang berkepribadian mulia.
Jika pengajaran diarahkan pada input jumlah dan kualitas berbagai jenis pengetahuan, maka pendidikan diarahkan pada pembentukan akhlak yang mulia dan tangguh yang jelas tercermin pada sikap, karakter, serta kepribadian. Adapun pelatihan ditujukan pada pembentukan keterampilan atau skill fisik dan psikhis dalam diri peserta didik.
Keterampilan fisik dan psikhis terwujud dalam berbagai kegiatan dan tindakan nyata yang bersendi pada akhlak mulia yang melekat pada sikap, karakter, dan kepribadian yang mulia dan bermartabat.
Kritik muncul ketika ada kecenderungan kuat atau bahkan lahirnya tujuan dari link-and-match programme yang menyiapkan peserta didik untuk dapat memenuhi pasar tenaga kerja yang dibutuhkan dan ditawarkan oleh industri dari para pemilik modal (kapitalis).
Program yang menuai kritik ini pada akhirnya memojokkan lembaga pendidikan tinggi sebagai bagian integral dari industri, termasuk industri jasa pencari tenaga kerja. Semakin lembaga-lembaga pendidikan tinggi memberi jasa bagi industri yang menerima out-putnya, akan semakin kuat pengaruh yang menentukan dari para pemilik modal, industri, dan pasar.
Lambat laun, otonomi lembaga pendidikan tinggi semakin berkurang pada satu sisi, dan pada sisi lain akan semakin besar pengaruh kaum kapitalis yang tak mustahil akan mendiktekan berbagai kebutuhan mereka kepada perguruan tinggi sebagai penyedia dan penyuplai tenaga kerja yang disamakan dengan komoditas bisnis semata untuk memenuhi kebutuhan industri milik para kapitalis.
Jika link and match programme ditopang oleh sebuah undang-undang yang dikelola oleh sebuah badan hukum pendidikan (BHP) yang melayani kebutuhan industri dan pasar tenaga kerja yang dikuasai oleh kaum kapitalis, akan timbul masalah besar yang sangat krusial antara kebutuhan pasar milik para pemodal yang terus-menerus mencari keuntungan material pada satu sisi, dan pada sisi lain adalah ideal atau cita-cita pendidikan tinggi.
Cita-cita pendidikan tinggi tidak sebatas menciptakan manusia-manusia mesinalis (mechanic) atau semacam robot hidup bagi kebutuhan industri, melainkan terutama untuk melahirkan manusia-manusia ilmuwan dan intelektual sebagai sumber penemu, penggagas, dan penyebar nilai-nilai baru bagi pengembangan kualitas manusia dan bangsa yang berkebudayaan dan berperadaban tinggi.
Karena itu, program demikian jangan diterima secara latah dan utuh, melainkan secara kritis dan parsial sehingga diterapkan sejauh tak merusak tujuan (ideal) pendidikan tinggi di tanah air dan tidak merusak citra manusia seutuhnya yang dihasilkan oleh pendidikan tinggi.











